Bongkar Muat Ternak Babi di Kubu Raya Diduga Ilegal, Ini Pernyataan KSOP dan Balai Karantina

- 16 Januari 2024, 21:16 WIB
Aktivitas bongkar muat babi
Aktivitas bongkar muat babi /Tangkapan Layar/

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nataru, Sanggau Masukkan 6 Ton Babi Ternak dari Bali dan Singkawang

“Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi,” tuturnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, dalam waktu dekat ini, KSOP akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan.

Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut.

Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

“Di dalam rekomendasi pemasukan, sudah diterangkan dimana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, kepada sejumlah wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Terbukti Buang Bangkai Babi di Sungai, Pengamat Hukum : Angkutan Jalur Darat Tak Layak Direkomendasi

Menurut Yunita, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Sebab, setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah