Bongkar Muat Ternak Babi di Kubu Raya Diduga Ilegal, Ini Pernyataan KSOP dan Balai Karantina

- 16 Januari 2024, 21:16 WIB
Aktivitas bongkar muat babi
Aktivitas bongkar muat babi /Tangkapan Layar/

Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah