Bongkar Muat Ternak Babi di Kubu Raya Diduga Ilegal, Ini Pernyataan KSOP dan Balai Karantina

- 16 Januari 2024, 21:16 WIB
Aktivitas bongkar muat babi
Aktivitas bongkar muat babi /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas bongkar muat ternak babi di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, viral di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bongkar muat ternak babi yang diduga tidak mengantongi izin alias illegal ini dilakukan oleh KM Intan 51, di dermaga Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal provinsi Bali. Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi. 

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.

“Kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif Maulana kepada sejumlah wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Apalagi terkait dengan bongkar muat ternak babi, KSOP Pontianak tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.

Menurut Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya. Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS.

“Tentunya harus memiliki izin,” tegasnya.

Sementara Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x