Bawaslu Sanggau Tertibkan 926 Bendera Parpol Tak Ikut Aturan

- 17 Januari 2024, 19:15 WIB
Bawaslu saat menertibkan bendera parpol yang disebut-sebut melanggar aturan, Selasa 16 Januari 2024
Bawaslu saat menertibkan bendera parpol yang disebut-sebut melanggar aturan, Selasa 16 Januari 2024 /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 926 alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai politik diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Selasa 26 Januari 2024. Diamankanya bendera tersebut dikarenakan melanggar ketertiban umum dan sangat membahayakan pengguna kendaraan karena dipasang tidak sesuai aturan.

Penertiban tersebut dilakukan Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Kepolisian.

Baca Juga: 40 Jamaah Umroh Asal Sanggau Diberangkatkan, Berikut Nama Jamaah Termuda dan Tertua

"Penertiban ini kami lakukan terhadap APK berupa bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol dari jalan jendral sudirman sampai jalan Ahmad Yani," kata Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Candra mengingkapkan selain melanggar aturan, sejumlah bendera partai yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan (Marka) tersebut dinilai bisa sangat membahayakan pengendara yang melintas.

"APK berupa bendera sangat bahaya bagi pengendara motor atau mobil, banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel lintrik, tentu ini berbahaya," ujarnya.

Candra yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Sanggau itu menuturkan, total ada sebanyak 926 buah bendera dari berbagai partai politik telah diamankan.

"Total ada 10 partai politik yang memasang bendera partainya," ungkap dia.

Candra menuturkan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan imbauan kepada tiap pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau, namun tidak diindahkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x