Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 25 Februari 2024, 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024./ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024./ANTARA/Ilham Kausar /

WARTA PONTIANAK - Seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial R di universitas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.

"Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin)," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.

Baca Juga: Berbuat Cabul ke Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel Dibekuk Polisi

Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah