Buka Kegiatan Layanan Paten Terpadu, Upaya DJKI dan Kantor Wilayah Dorong Permohonan Paten di Kalbar

- 7 Maret 2024, 16:13 WIB
Yasmon Buka Kegiatan Layanan Paten Terpadu
Yasmon Buka Kegiatan Layanan Paten Terpadu /HMS/

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon menjelaskan, visi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah “Menjadi institusi Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukum, dan menjadi pendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional”.

Untuk mencapai visi tersebut, DJKI berusaha memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas.

Pelayanan yang berkualitas kepada publik pada dasarnya merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini DJKI.

“Kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) Bagi Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan salah satu dari seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di 33 provinsi. Hal ini tentu saja merupakan upaya pro-aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten dari inventor dalam negeri, untuk dapat dilindungi, serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh inventor baik dari sisi pendaftaran permohonan paten, dalam menyusun jawaban atas keberatan yang disampaikan oleh pemeriksa paten dalam tahap pemeriksaan substantif, dan permasalahan terkait paten lainnya yang mungkin saja terjadi,” ujar Yasmon.

Jumlah permohonan paten di Provinsi Kalimantan Barat, dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang cukup baik. Sejak tahun 2021, permohonan paten dari Kalimantan Barat cendurung meningkat dari 33 dokumen per tahun di tahun 2021, kemudian 56 dokumen di tahun 2022 dan di tahun 2023 lalu menjadi 55 permohonan paten.

Baca Juga: BLT Dana Desa, Solusi Pemerataan Ekonomi dan Peningkatan Daya Beli Masyarakat Desa

Salah satu tugas dari Direktorat Paten, DTLST, & Rahasia Dagang adalah pelaksanaan urusan administrasi mulai dari penerimaan permohonan paten, pemeriksaan baik formalitas maupun susbtantif hingga keputusan diberi atau ditolaknya suatu paten.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara memberikan sosialisasi mengenai paten dan bisnis prosesnya, pendampingan penyusunan spesifikasi permohonan paten, pendampingan pendaftaran permohonan paten, pendampingan penyempurnaan penulisan deskripsi paten hingga menjadi dokumen final untuk keperluan penyelesaian pemeriksaan substantif paten, pendampingan terkait pelayanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten agar paten tetap dilindungi hingga berakhirnya masa pelindungan, dengan mengundang Bapak/Ibu pada inventor dari perguruan tinggi/litbang/pelaku usaha,” tutup Yasmon. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x