WARTA PONTIANAK – BLT Dana Desa adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang merupakan program bantuan sosial bersumber dari anggaran desa.
Program ini diluncurkan pada tahun 2020, sebagai respons atas dampak pandemi COVID 19 dan bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang kurang mampu.
Dengan adanya program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat desa. Sehingga dengan meningkatnya daya beli, masyarakat desa dapat membeli kebutuhan pokok dan meningkatkan taraf hidup mereka. Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di desa.
Berikut beberapa poin penting mengenai BLT Dana Desa:
Tujuan:
- Membantu masyarakat desa miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam.
- Meningkatkan daya beli masyarakat desa.
- Mengurangi angka kemiskinan di desa.
Sumber Dana:
Dana Desa yang dialokasikan minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial.
Baca Juga: BLT Tahun Ini Cair Lebih Awal, Ini Dia Beberapa Penyebabnya
Penerima BLT dana Desa :