Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

- 7 Maret 2024, 16:51 WIB
Pemusnahan barang bukti di Halaman Kejaksaan Negeri Pontianak
Pemusnahan barang bukti di Halaman Kejaksaan Negeri Pontianak /DOR/

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda di Halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis 7 Maret 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika, handphone, senjata tajam, dan barang bukti lainya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristianto dilakukan dengan berbagai cara.

Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam sebuah wadah yang sudah berisi cairan bercampur racun.

Sementara pemusnahan barang bukti senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Yulius Sigit Kristianto mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Suap Bansos Kemensos, Kukuh Ariwibowo Nyatakan Tidak Tahu dan Membantah Minta Pemusnahan Barang Bukti

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 28 perkara Oharda, 27 TPUL, 66 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Sementara untuk narkotika yang dimusnahkan diantaranya 45,49 gram sabu, 61,21 gram ekstasi, dan 4,95 gram ganja,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x