Lapor LKPD ke BPK RI, Bentuk Profesionalitas dan Akuntabelitas Kabupaten Kayong Utara

- 3 April 2024, 15:07 WIB
Romi wijaya saat menyerahkan LKPD ke BPK RI
Romi wijaya saat menyerahkan LKPD ke BPK RI /HMS/

WARTA PONTIANAK – Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Romi Wijaya mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023," ungkap Romi di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, di Pontianak.

Ia merinci, LKPD Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Laporan keuangan ini sudah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," jelas Romi.

Baca Juga: Karolin Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Menurutnya, Pemda Kayong Utara sudah 2 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami berharap tahun ini Pemda Kabupaten Kayong Utara dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-3 kalinya," ujar Romi.

Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x