Mediasi Sengketa Tanah Batal karena BRU Tak Hadir, Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Bukti Pemalsuan Sertifikat

- 6 April 2024, 23:22 WIB
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar /Dody Luber/Warta Pontianak

Tanah Lili Santi Hasan seluas 7.698 meter persegi sertifikat hak milik dicaplok lewat sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya (BIR) Nomor 463 tahun 2007 melalui pemalsuan dokumen akta otentik.

PT BIR menang gugatan di PTUN Pontianak tanggal 4 Maret 2021, Lili Santi Hasan menang di PTTUN Jakarta tanggal 24 Agustus 2021 dan PT Bumi Indah Raya menang kasasi di Mahkamah Agung tanggal 1 Maret 2022.

Ketidakhadiran perwakilan BRU juga dinilai Herman Hofi menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

"Sebelum Imlek, mereka minta mediasi bahkan sebelum bulan puasa, mereka juga minta waktu mediasi. Sekarang mereka malah minta mediasi kembali dilakukan setelah lebaran, saya melihat pihak BRU tidak ada itikad baik,” kata Herman Hofi di Mapolda Kalbar, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Bahaya, Hirup Asap Vape Secara Pasif Beresiko Kena Kanker, Terutama Anak

Bukan hanya ingkar janji, Herman Hofi menilai sikap yang ditunjukan BRU sama halnya dengan sengaja melecehkan institusi kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar.

"Tentu bisa dinilai mereka ini seperti melecehkan Polda Kalbar, tidak hormat dengan jadwal mediasi yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Herman Hofi.

Herman Hofi berharap Polda Kalbar bisa bersikap kongkret dan tegas dengan permasalahan ini, mengingat kasus ini sudah masuk dalam penyidikan.

"Kasus ini seperti yang diketahui telah masuk ranah penyidikan, artinya dalam kasus ini memang ada mafia tanah," tegasnya.

Pencaplokan tanah milik Lili Santi oleh BRU telah dilakukan sejak lama, yakni sekitar tahun 2019, namun proses hukumnya sampai sekarang belum berjalan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah