Mediasi Sengketa Tanah Batal karena BRU Tak Hadir, Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Bukti Pemalsuan Sertifikat

- 6 April 2024, 23:22 WIB
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar /Dody Luber/Warta Pontianak

"Karena itu kita berharap proses hukum ini segera dilaksanakan dan apabila nanti ditetapkan tersangka pasti tidak hanya satu orang saja, melainkan ada banyak tersangka lain yang terseret dalam kasus ini,” kata Herman Hofi.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama, Bareskrim Polri Tangkap Enam Orang Tersangka

Herman Hofi yakin Polda Kalbar punya idealisme tinggi untuk menegakan proses hukum dalam kasus ini dan tidak takut dengan BRU yang dikenal merupakan perusahaan yang memiliki gurita bisnis di Kalbar.

"Saya berani pastikan Polda Kalbar punya sikap, punya kepribadian, punya keberanian, punya idealisme dalam menegakkan hukum ," tegas Herman Hofi.

Dalam kasus dugaan pencaplokan tanah yang dilakukan BRU terhadap Lili Santi, Herman Hofi menerangkan bahwa sejak tahun 1997, Lili Santi sudah memiliki sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa.

Tanah tersebut kata dia sudah dibebaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini diperkuat dengan adanya bukti dokumen pembebasan lahan.

"Jika memang ada itikad baik ingin memiliki lahan tersebut, BRU bisa membelinya dengan catatan sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah