WARTA PONTIANAK - Mediasi sengketa tanah antara Lili Santi dengan Bumi Raya Utama (BRU) Group kembali batal pada Jumat 5 April 2024.
Batalnya mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalbar tersebut dikarenakan tidak hadirnya pihak BRU.
Kuasa hukum Lili Santi, Herman Hofi Munawar sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran BRU dalam penyelesaian sengketa tanah milik Lili Santi di depan Makodam XII/Tpr, Jalan Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.
Padahal mediasi yang seharusnya telah dijadwalkan pada Jumat 5 April 2024 tersebut merupakan permintaan dari pihak BRU.
Dikatakannya, BRU telah melecehkan penyidik kepolisian. Untuk itulah ia meminta, Polda Kalbar segera menetapkan Swandono Adijanto yang merupakan bos BRU sebagai tersangka sekaligus menahannya.
Sebelumnya kata dia, juga telah ditemukan adanya pemalsuan data otentik sertifikat hak guna pakai lahan.
Seperti diketahui Lili Santi Hasan telah membuat laporan pemalsuan dokumen otentik pada 22 Desember 2022 dan status laporannya dinaikan ke penyidikan terhitung 6 Januari 2023.
Baca Juga: Serahkan Berkas ke Demokrat Sanggau, Yansen Usung Jargon Manis