Seorang Pelajar di Pemangkat Jadi Korban Cabul, Pelaku Masih di Bawah Umur

- 29 Mei 2024, 14:07 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

WARTA PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemangkat, melakukan penangkapan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus perbuatan cabul.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial AU, berstatus pelajar di wilayah Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia mengakatan pelaku yang identitasnya hanya disebutkan sebagai FR (17) ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak," katanya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Ia menerangkan bahwa pelaku juga merupakan anak dibawah umur.

"Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur ini , pelakunya juga masih dibawah umur," ujarnya.

AKP Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, dikaIa sudah diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua serta menegaskan pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.

Baca Juga: Santriwati di Indragiri Hilir Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Cabul

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah