Soal Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pontianak, Pengamat : Tenaga Kesehatan Harus Diberi Sanksi

- 29 Juni 2024, 22:16 WIB
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar beserta rekannya dari LBH, Andi Hariadi
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar beserta rekannya dari LBH, Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

Dikatakan Herman, pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Pasal tersebut menerapkan asas corporate liability yang mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.

"Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien ketika pasien dirugikan? Upaya yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun nonlitigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan," tambahnya

Kedua cara itu dapat digunakan pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan masalah medis yang terjadi antara dirinya dengan pihak rumah sakit atau tenaga medis.

Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu penyelesaian secara nonlitigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkara medis.

Baca Juga: Majukan UMKM, Pemdes Kuala Dua Berikan Pelatihan dan Izin Usaha Gratis

Upaya mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian yang cukup bijaksana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 29 yang menegaskan, dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

“Namun tentu saja kesemuanya itu kembali pada kehendak pasien ataupun keluarga pasien untuk menyelesaikan perkara medis," tutur dia.

Rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Ia mengatakan, hal ini berdasarkan pada ketentuan pasal 4 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat.

Pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat yang berarti bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan paripurna adalah rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh dan lengkap, baik itu dalam hal tahapan-tahapan penanganan medis dan juga tenaga medisnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah