KPU Diingatkan Bawaslu untuk Waspadai Data Warga Meninggal Bisa Memilih di TPS

- 29 Juni 2024, 14:47 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja /

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan penyelenggara pilkada, termasuk yang bernaung di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU), mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal untuk memilih pasangan calon tertentu saat pemungutan suara di TPS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut insiden itu pernah terjadi saat Pilkada 2020 silam.

Baca Juga: Tercatat! Hingga 31 Maret 2024 Belanja Bansos Terealisasi Rp70,5 Triliun

“Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara.). Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena KTP-nya (foto) sudah buram,” jelasnya, Jumat 28 Juni 2024.

Setelah ada pemeriksaan, ternyata orang yang datanya disalahgunakan itu, meninggal dunia 4 hari sebelum pemungutan suara. Alhasil, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.

“Horor itu. Itu hanya terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Demi mencegah hal itu terulang kembali, KPU dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.

“Itu kenapa petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” ungkap Ketua Bagja.

Pada Pilkada 2020 ada 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran memberikan suara lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah