Soal Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pontianak, Pengamat : Tenaga Kesehatan Harus Diberi Sanksi

- 29 Juni 2024, 22:16 WIB
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar beserta rekannya dari LBH, Andi Hariadi
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar beserta rekannya dari LBH, Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Herman Hofi Munawan menanggapi viralnya seorang pasien yang diduga mengalami patah tangan mengeluhkan pelayanan petugas disalah satu rumah sakit milik pemerintah di Pontianak, Kalimantan Barat yang dinilai lamban.

"Rumah sakit hendaknya memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai dalam memberikan pelayanan terhadapa pasien. Sanksi tersebut sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit," ujar Herman Hofi Munawar, Sabtu 29 Juni 2024.

Seharusnya perilaku tenaga medis pada suatu rumah sakit merupakan cermin dari pemimpin rumah sakit itu sendiri. Ia mengatakan, pelayanan yang buruk menggambarkan bobroknya manajemen rumah sakit yang juga bermakna buruknya leadership rumah sakit.

Baca Juga: Tim Gabungan TNI POLRI dan BKSDA Cek Lokasi PETI di Kawasan Gunung Asuansang Sambas

"Pemimpin rumah sakit harus mampu menggerakkan semua komponen dalam rumah sakit untuk mewujudkan visi rumah sakit," terangnya.

Menurut Herman, rumah sakit merupakan instrumen penting untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat, bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat. Menjaga agar masyarakat tetap sehat dan bugar merupakan tugas pemerintah yang diamanahkan konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjaga agar warga negaranya tetap sehat dan bugar.

"Di dalam institusi rumah sakit, terdapat sejumlah tenaga kesehatan dengan berbagai keahlian yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit. Dengan demikian rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk dan ditugaskan dalam melakukan berbagai tindakan medis kepada pasien. Tanggung jawab tenaga medis ini tergambar pada pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata," tegasnya.

Ketentuan dalam kedua pasal tersebut bersifat umum tidak hanya mengatur kelalaian pihak rumah sakit saja, dan pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Momong Sanggau Ledo Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah