Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam

- 2 November 2020, 13:36 WIB
ILUSTRASI. Tindak kekerasan terhadap anak
ILUSTRASI. Tindak kekerasan terhadap anak /PIXABAY/Alexa/WARTA PONTIANAK

Pengakuan YL, ia disetubuhi secara paksa oleh MA pada 22 Januari 2020. Sedangkan NH, dicabuli ayah tirinya sejak 2018. Perbuatan bejat itu terulang kembali pada Juni 2020.

Kasus ini terbongkar ketika YL mengadu ke sang ayahnya, NM, yang saat itu masih bekerja di Kabupaten Ketapang. Dalam aduannya, YL mengaku sering dihubungi MA.

Baca Juga: Usai Setubuhi Keponakannya, MA Ancam Bunuh Jika Korban Melapor

Tangkapan layar percakapan dari MA yang hendak ke rumah YL melewati pintu belakang itulah yang dikirim ke NM. Karena khawatir, NM pun pulang ke kampungnya untuk memastikan kondisi anaknya.

Apalagi NM tinggal sendirian di Sekayam sejak ibu kandungnya meninggal pada 2014 lalu. Dari percakapan ini, kemudian ditelusuri oleh pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau. Akhirnya perbuatan bejat itu terungkap, dan MA ditangkap. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah