Walikota Singkawang Serahkan 1.187 sertifikat PTSL

- 18 November 2020, 15:15 WIB
Walikota Singkawang bersama penerima sertifikat
Walikota Singkawang bersama penerima sertifikat /Mizar/

Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Singkawang dan Menteri ATR/BPN yang sudah mengadakan program seperti ini.

“Setelah masyarakat mendapatkan sertifikat ini, saya minta kepada masyarakat untuk memfoto copynya dan jangan lupa yang aslinya dilapisi dengan plastik. Supaya kalau terkena air tidak rusak atau sobek,” pintanya.

Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gulrom mengatakan, program PTSL ini adalah merupakan program pemerintah pusat yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Bersama yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

“Sehingga untuk biaya ditanggung oleh pemerintah, kecuali untuk pembuatan surat-surat tanah dan patok,” katanya.

Baca Juga: Anak-anak Kota Singkawang Harus Bisa Sekolah di SPN Polda Kalbar

Mengenai hal inipun, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah dan sudah ditetapkan limitnya tidak boleh lebih dari Rp250 ribu.

Salah seorang penerima sertifikat PTSL, Suandi mengaku tidak kesulitan saat proses pembuatan sertifikat tanah.

“Tidak susah, yang penting harus melengkapi syarat-syaratnya,” katanya.

Dia mengungkapkan, tanahnya yang seluas 6.000 meter persegi, akan dia manfaatkan sebagai tempat untuk bercocok tanam.

“Ada kurang lebih 6000 meter persegi, saya pakai tanahnya untuk sawah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x