Tak Cabut Laporan Polisi, Sutarmidji: Dalangnya Masih Dicari

- 21 November 2020, 14:02 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji tak akan mencabut laporan polisi terhadap pelajar yang memakinya
Gubernur Kalbar Sutarmidji tak akan mencabut laporan polisi terhadap pelajar yang memakinya /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Perkembangan kasus pelajar yang memaki Gubernur Kalbar pada orasi nya saat demo tolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur 10 November 2020, masih berlanjut. Kini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memburu siapa dalang dari kejadian tersebut.

Sutarmidji mengatakan, ada beberapa alasan sehingga dia ngotot untuk tetap melanjutkan kasus tersebut. Dengan adanya kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal ini dilakukan oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.

“Kenapa saya lapor? Yang pertama itu kalau tidak lapor, KPAI tidak akan membina dia ini secara leluasa. Karena ada dilaporkan dan dia masih dibawah umur jadi dia harus didampingi,” ujarnya di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Diintervensi Pemilih, KPPAD Kalbar Siap Dampingi PD

Menurut Sutarmidji, dari hasil laporannya ke Polisi, banyak perubahan yang dialami oleh pemakinya tersebut. Bahkan Sutarmidji membeberkan, rambut pelajar yang memakinya itu tidak berwarna kuning lagi. Apalagi saat ini, pemuka agama seperti Pastor dan hingga psikolog turut mendampingi pelajar tersebut.

“Sekarang rambutnya sudah tak pirang. Didampingi oleh Pastor hari minggu dia ke Gereja, kan bagus itu. Kita konsultasikan ke psikolog dan lain sebagainya,” bebernya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Orangtua Pedemo yang Memaki Sutarmidji Akan Tiba Mendampingi

Namun, Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, ia tak akan melepaskan niatan untuk mencari siapa dalang dari kejadian tersebut. Menurutnya, dalang inilah yang telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 15.

“Kedua kita mau cari dalang yang memfasilitasi ini siapa. Karena gini dalam Undang-undang Perlindungan anak Pasal 15 itu tidak boleh mengikut sertakan anak dalam kegiatan politik. Orasi itu politik. Tidak mungkin organisasi ini tidak tahu bahwa anak ini dibawah umur, nggak mungkin, pasti tau. Harusnya dia tau dan dia cegah,” kesalnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x