Jadi Tersangka, Edhy Prabowo: Ini Kecelakaan dan Saya Siap Tanggung Jawab

26 November 2020, 09:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

WARTA PONTIANAK - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada tahun 2020.

Selain Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai penerima uang suap yakni SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata) Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligance), SWD (Siswandi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih) staf istri Menteri KKP dan AM (Airul Mukminin) Sespri Menteri KKP.

Baca Juga: Sejak Agustus KPK Sudah Menjadikan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Target

Sedangkan sebagai pemberi uang pada Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster oleh KPK, Edhy Prabowo meminta maaf pada masyarakat Indonesia.

Edhy Prabowo menyebut penangkapan dirinya adalah sebuah kecelakaan. Meski demikian, ia siap bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan usai konferensi pers ekspos penangkapan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 malam hingga Kamis dini hari di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin banyak yang terkhianati, ini adalah sebuah kecelakaan dan saya siap bertanggung jawab, ini tanggung jawab saya pada dunia dan akhirat," kata Edhy Prabowo pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Sebagian Dana Suap Edhy Prabowo Digunakan Belanja Jam Rolex hingga Tas Louis Vuitton di Honolulu AS

Selain itu seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Edhy Prabowo: Ini Tanggung Jawab Saya pada Dunia dan Akhirat" Edhy Prabowo juga menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus wakil ketua Partai Gerindra.

"Dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat menteri," ujar Edhy Prabowo melanjutkan.

Edhy Prabowo juga memohon doa agar kasus hukumnya bisa dilewati dengan lancar.

"Saya akan jalani pemeriksaan ini Insya Allah dengan sehat, mohon doanya dari teman-teman," tutur Edhy Prabowo.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri Edhy Prabowo, 2 Tersangka Lainnya Diminta Serahkan Diri

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima uang melanggap Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak pemberi melangkkar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler