WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang termasuk Menteri Kelautan dan Periakan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap di bandara Soekarno Hatta saat kedatangannya dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020.
KPK kini masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain seperti partai atau dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster.
"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri Edhy Prabowo, 2 Tersangka Lainnya Diminta Serahkan Diri
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
“Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan, tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini, kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," lanjut Nawawi.
Dalam kasus ini KPK perlu mendalami aliran dana dari dan atau ke pihak lain yang masih memerlukan waktu.
Baca Juga: Sejak Agustus KPK Sudah Menjadikan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Target
Selain, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Dugaan Aliran Dana Perkara Suap Edhy Prabowo, Ada Buat Belanja Rolex hingga Tas Louis Vuitton" itu KPK akan memanggil saksi-saksi baik internal KKP maupun pihak lain untuk mendalami kasus ini.