LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Seorang Advokat Terhadap Jurnalis

1 Desember 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi Jurnalis /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Gugatan yang diajukan oleh AH yang berprofesi sebagai Advokat dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap EW seorang jurnalis di Kota Metro disesalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.

Menurut Chandra Bangkit Saputra gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met tersebut pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku.

Baca Juga: Gibran Dianggap Langgar Prokes, Pengamat Politik: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!

Terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban sesuai dengan kesepakatan damai. Namun hingga terbitnya berita tersebut, korban belum menerima hak-haknya.

LBH Pers sangat menyayangkan gugatan tersebut. Terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat.

Menurut Chandra, seperti diberitakan Metro Lampung berjudul "Pengacara Gugat Jurnalis, Begini Penjelasan LBH Pers Lampung" mekanisme yang seharusnya digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, yang pertama hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut.

Baca Juga: Situs Resmi KKP Tak Bisa Diakses, Jurnalis Pontianak: Diserang Malware

Kemudian yang kedua hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Merujuk hal itu, Chandra mengatakan bahwa sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa “Pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan.”

Baca Juga: Dituding Ahokers karena Sosok Wanita Baju Kotak-kotak di Panser Anoa TNI, Kodam Jaya: Itu Jurnalis

Hal tersebut sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang.

"Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,"jelasnya.

Chandra juga menambahkan apabila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya.

"Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers," ujarnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: metro lampung

Tags

Terkini

Terpopuler