Tiga Pelaku Penipuan Paket Proyek Rumah Dhuafa Ditangkap Polda Aceh, 1 Diantaranya Pecatan PNS

4 Desember 2020, 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Ery Apriyono /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Tiga orang pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek rumah dhuafa di Aceh yang mengatasnamakan Kementerian PUPR berhasil ditangkap Polda Aceh.

Tiga pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian adalah RZ, MLK dan JK. Ketiga pelaku tersebut menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah dhuafa, mengatasnamakan kementerian PUPR.

Kabid Humas Polda Aceh Ery Apriyono didampingi oleh Direskrimun Sony Sonjaya menjelaskan bahwa dalam penipuan ini menyebabkan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp 230 Juta.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Berkedok Calo Penerimaan Polri Berhasil Diringkus Polda Aceh

“Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PUPR. Namun pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi sehingga korban melapor ke Polisi,’’ terangnya.

Kabid Humas Polda Aceh mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe

Para pelaku meminta sejumlah uang untuk mengurus mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.

Baca Juga: Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012

“Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya,” jelasnya.

Setelah uang diberikan, pelaku RZ menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.

“Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh,” tutur Kombes Pol Ery Apriyono.

Ditempat yang sama, Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya membeberkan bahwa pelaku utama kasus tersebut berinisial JK.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Tersangka JK merupakan pecatan dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi.

“Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses,” tutup Kombes Pol Sony Sanjaya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler