Kalau Habib Rizieq Shihab Gentle, Ya Penuhi Panggilan Kepolisian

9 Desember 2020, 12:08 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.* / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

WARTA PONTIANAK - Habib Muhammada Rizieq Shihab (MRS) diminta bersikap kooperatif. Jika tidak dilakukan, kepolisian kemungkinan akan menjemputnya secara paksa.

Jemput paksa ini akan menjadi salah satu opsi kepolisian untuk mendatangkan MRS. Karena hingga saat ini MRS tidak kooperatif dan mengindahkan surat panggilan polisi.

Padahal, polisi telah membuat surat panggilan dua kali kepada MRS. Namun yang berakhir dengan penghadangan pada petugas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq.

Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Ia berharap Rizieq Shihab kooperatif.

Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Sebagai Keturunan ke-38 Rasulullah? Ini Faktanya

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya sebagaimana dilansir Warta Pontianak dari artikel Kendalku Pikiran Rakyat yang berjudul Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq jika Tak Kooperatif.

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas kompak mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Benarkah Kim Jong Un Berkomentar Terkait Kepulangan Habib Rizieq? Ini Faktanya

Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas telah dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Senin 7 Desember 2020.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Habib Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan, Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik kepolisian lantaran masih proses pemulihan kesehatan. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler