Ini Deretan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang Ditemukan Bawaslu  

9 Desember 2020, 21:46 WIB
Anggota Bawaslu RI melihat persiapan dan pemantauan Siwaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 08 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan banyak temuan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020.

Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil KWK tertukar.

“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” ucap Fritz kepada wartawan di Jakarta seperti disiarkan langsung di salah satu televisi swasta, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Menang Telak di Pilkada 2020 Versi Quick Count, Netizen: Nahkoda Baru Masyarakat Solo

Pelanggaran lain, lanjut Fritz, ada surat suara yang kurang di TPS yang ditemukan di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam.

“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.

Selain itu, tambah Fritz, Bawaslu menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sebagaimana diketahui salah satu syarat yang harus disiapkan (di ajang Pilkada serentak 2020) selain memakai masker harus ada bilik khusus,” ucapnya.

Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Pilkada Sintang 2020, Paslon Jarot-Sudiyanto Unggul 63,6 Persen

Fritz mengatakan Bawaslu juga mendapati ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terinfeksi virus corona tapi masih bertugas.

“(Itu) ada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara. Yang bersangkutan (KPPS) mendapat uji swab positif. Tes anti bodi sebelumnya non reaktif,” tuturnya.

Fritz menerima laporan juga ada beberapa TPS yang menggelar pemilihan kurang dari pukul 7.00 sesuai aturan.

“Kami juga menemukan kejadian khusus diantaranya ada saksi pasangan calon yang tidak menyaksikan proses pemungutan suara di lokasi karantina ada dibeberapa daerah. Ada TPS roboh tertiup angin, ada pemilih yang tidak menanda tangani daftar hadir,” kata dia.

Adapula, lanjut Fritz, pengawas TPS (merupakan Bawaslu) yang dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS.

Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Pilkada Melawi 2020, Panji-Abang Tinggalkan Jauh Dua Lawannya

“Di sisi lain ada pemilih (di beberapa derah) membawa ponsel dan memotret surat suara. Itu hasil temuan sementara. Dengan berjalannya waktu melalui aplikasi Siwaslu kami akan menginformasikan lagi,” ucap Fritz Edward menandaskan.

Pilkada serentak 2020 yang berlangsung, 9 Desember  diikuti 270 daerah di Indonesia dengan rincian 9 Provinsi (untuk mengisi kursi Gubernur dan Wakil Gubernur), 224 Kabupaten (mengisi kursi Bupati dan Wakil Bupati), dan 37 Kota (untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ajang Pilkada serentak 2020 mencapai 100.359.152 jiwa dengan rinciani 50.194.726 pemilih perempuan atau 50,2 persen, dan 50.164426 pemilih laki laki atau 49,98 persen. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Terkini

Terpopuler