Janji Datangi Polda Metro Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

12 Desember 2020, 09:10 WIB
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

WARTA PONTIANAK - Ditetapkan sebagai tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini Sabtu, 12 Desember 2020.

Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Hari Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi" penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan Tersangka ke Penyidik

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq, MUI: Hukum Harus Mendidik

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler