Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

- 10 Desember 2020, 16:39 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar YouTube FPI/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan masa dalam acara pernikahan anaknya yang berlangsung di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ini, diumumkan Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, bahwa ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, dan salah satu diantaranya adalah imam besar FPI, Habib Rizieq.

Baca Juga: Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Cair jika Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan masa pesta pernikahan akbar anak Habib Rizieq di kawasan Petamburan," ujarnya,  Kamis 10 Desember 2020.

Ia menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan oleh tim penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 beberapa waktu lalu, dan hasilnya menyimpulkan, bahwa para tersangka terdiri dari Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab akan Ditangkap Polisi usai Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kemudian, tersangka lainnya, berinisial A sebagai sekretaris panitia acara. Tersangka berinisial MS sebagai penanggung jawab acara dan HU sebagai ketua panitia," ujarnya.

Selain itu, ada tersangka berinisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai seksi acara dalam kerumunan masa di kawasan Petamburan tersebut.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x