WARTA PONTIANAK - imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus hukum pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya Habib Rizieq, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Habib Rizieq Shihab, Terkait Insiden Berdarah di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan akan melakukan penangkapan para tersangka kasus hukum pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ungkap Fadil Imran pada Kamis 10 Desember 2012.
Baca Juga: Kalau Habib Rizieq Shihab Gentle, Ya Penuhi Panggilan Kepolisian
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Pastikan Tangkap Habib Rizieq" menjelaskan, penetapan tersangka pada Habib Rizieq dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.
Kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 5 Pengikut Habib Rizieq yang Tewas Ditembak Polisi Dimakamkan di Megamendung