Habib Aboe PKS Siap jadi Penjamin Habib Rizieq Shihab

14 Desember 2020, 11:21 WIB
Habib Aboe Bakar Alhabsyi //Foto: Humas PKS//

WARTA PONTIANAK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan pada Sabtu 12 Desember 2020.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. 

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 orang melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak ada satupun yang diproses pidana," kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap usai Ancam Penggal Kepala Poilisi jika Berani Menangkap Habib Rizieq

"Namun bisa saja Habib Rizieq Shihab orang pertama yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aboe Bakar, Minggu 13 Desember 2020.

Habib Aboe mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena Habib Rizieq Shihab pun bersikap demikian.

Menurutnya, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Habib Rizieq Penuhi Syarat Penangguhan Penahanan, Habib Aboe PKS Siap Jadi Penjamin" Habib Rizieq dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” kata Habib Aboe.

Baca Juga: Benarkah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Tak Ditahan? Ini Faktanya

 

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguuhan penahanan beliau, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentu kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPP PKS.

Sekjen PKS ini membeberkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: Foto Pimpinan FPI Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Digiring Polisi, Ini Faktanya

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga seharusnya penangguhan penahanan itu dapat dipenuhi oleh penyidik, tetapi semuanya kembali kepada penyidik, karena merekalah yang mempunyai kewenangan untuk bisa kabulkan atau tidaknya,” ungkapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler