Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers

19 Desember 2020, 16:27 WIB
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channe /l//Tangkapan Layar Youtube Bang Edy Channel/

WARTA PONTIANAK - Kegiatan liputan investigasi terkait tewasnya 6 Laskar FPI oleh seorang wartawan bernama Edy Mulyadi menjadi pertanyaan polisi.

Berkaitan dengan hal itu, Bareskrim menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan profesi wartawan yang disandang Edy Mulyadi.

Edy sendiri diperiksa terkait video investigasinya soal penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus FPI, Polisi sebut Edy Mulyadi Tak Kooperatf

Dewan Pers selaku lembaga independen yang mengatur pers Indonesia menyebut media FNN belum terdaftar secara resmi. FNN sendiri masih dalam proses mendaftar dan verifikasi faktual ke Dewan Pers.

"FNN sedang dalam proses mendaftar. Belum resmi menjadi media terverifikasi," ujar Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 18 Desember 2020.

Sementara itu, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Bareskrim Polri Surati Dewan Pers Terkait Status Liputan Investigasi dan Kewartawanan Edy Mulyadi" nama Edy Mulyadi juga belum ada di data online Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Hal itu diungkap oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan.

"Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online Dewan Pers. Karena yang bersangkutan belum mengikuti UKW," kata Asep.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI dan FPI? Ini Faktanya

Asep mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Bareskrim Polri. Karena masalah ini merupakan perkara pers, maka penyelesaian harus dimediasi terlebih dahulu di Dewan Pers.

"Dewan Pers akan segera menjawab permintaan Kabareskrim lagi dalam proses setelah surat sampai. Dewan Pers akan akan menindaklanjuti perkara ini setelah surat sampai," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah bersurat ke Dewan Pers terkait status profesi wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi yang sempat menolak diperiksa tim penyidik. Surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan Edy Mulyadi.

Baca Juga: Mengapa Tim Penguntit Tak Dibekali Borgol hingga Ada Penembakan 4 Laskar FPI, Ini Kata Polisi

"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Andi berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat tersebut. Andi juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ujarnya.

Baca Juga: Rekontruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Berikut Kronologi Kejadian Berdasarkan Mabes Polri

Edy sendiri mengaku bahwa liputan investigasinya yang diunggah di akun YouTube-nya 'Bang Edy Channel' itu merupakan produk jurnalistik.***(Fandi Permana/SeputarTangsel)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler