BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Namamu di Link yang Disiapkan Kemnaker

29 Desember 2020, 09:46 WIB
Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi. / / freepik //

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 700 ribu karyawan ditransfer Rp 2,4 juta dari program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berdasar data Kemnaker hingga 14 Desember 2020, penyaluran BSU termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari target 12.403.896 penerima subsidi gaji.

Sementara itu, termin kedua untuk November-Desember 2020 sejauh ini sudah diterima oleh 11.042.252 orang dengan proses yang masih berjalan.

Baca Juga: BLT Subsidi gaji Rp2,4 Juta Termin 2 Sudah cair, Pekerja yang Belum Dapat Burun Cek Link Disini

"Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember, untuk kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) bagaimana mencarikan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Alhamdulillah BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan Usai Daftar" sebelumnya terdapat 154.887 rekening penerima bermasalah, dengan 87.963 rekening sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke Kemnaker. Namun demikian masih terdapat 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan.

Anwar mengatakan dari sisi anggaran pemerintah masih menyediakan dana untuk subsidi gaji, tapi jika tidak sempat tersalurkan sampai 30 Desember maka dana itu akan dikembalikan.

"Karena memang sesuai aturan kita tidak boleh menyimpan suatu anggaran yang sudah habis tahun anggarannya," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 sudah Cair, Cek Saldo di ATM Sekarang!

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto juga mengutarakan rasa optimis untuk menyelesaikan penyaluran kepada 12,4 juta orang tersebut.

Ia menegaskan pihaknya terus bekerja untuk memperbaiki sisa data-data dengan rekening bermasalah yang menyebabkan retur itu.

"Kita akan lakukan semaksimal mungkin untuk pekerja Indonesia," ucap Agus Susanto.

Jika ingin mengikuti program ini, karyawan bisa meminta informasi ke perusahaan pemberi kerja atau HRD untuk mendapatkan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi kriteria, maka karyawan bisa meminta HRD untuk mendaftarkan ke BPJamsostek agar dapar BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Subsidi Pertanian

1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK

2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan

4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta

6. Memiliki rekening bank aktif.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Tanggapi Harga Vaksin Covid-19, dr Tirta: Kukira Gratis, Coba Dana Korupsi Bansos Buat Subsidi

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: BLT Subsidi gaji Rp2,4 Juta Termin 2 Sudah cair, Pekerja yang Belum Dapat Burun Cek Link Disini

6. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler