Kemensos Beri BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Anda Cukup Bawa KTP dan KK

- 25 Desember 2020, 22:37 WIB
Cara dapat bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta meski tidak daftar, buruan cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id
Cara dapat bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta meski tidak daftar, buruan cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri

WARTA PONTIANAK - Berbagai macam bantuan dari pemerintah terus diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), BLT modal usaha diberikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), bantuan senilai senilai Rp500.000 per KPM disalurkan kepada yang berhak menerima.

Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal dan Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id

Bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan untuk membantu menyangga usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi. Nantinya, KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM.

Adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan PKH.

Baca Juga: Pertamina Pemasaran Regional JBB Salurkan 9,3 Miliar untuk UMKM di Penghujung 2020

Program kewirausahaan ini, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, program ini juga merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Hasil pendaftaran aktif ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Matra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x