Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Januari 2021 Ini

6 Januari 2021, 18:09 WIB
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /Anasb/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada bulan Januari 2021 ini.

Meski demikian, tidak semua karyawan akan dapat bantuan ini. Hanya beberapa karyawan yang memenuhi syarat yang akan ditransfer bantuan ini.

Karyawan yang dapat bantuan ini adalah mereka yang belum pernah ditransfer BLT Subsidi Gaji pada termin 1 dan 2 di periode penyaluran tahun 2020.

Daftar karyawan penerima bantuan ini bisa dicek secara online melalui akun kemnaker masing-masing karyawan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Yuk Cek Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Aplikasi BPJS Terbaru

Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan data penyaluran BLT Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen), dengan rincian sebagai berikut.

Termin pertama tersalurkan kepada 12,6 juta orang dengan nilai sebesar Rp17,71 trilliun
Termin kedua tersalurkan kepada 11,04 juta orang dengan nilai sebesar Rp13,2 trilliun.

Sejauh ini, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Januari 2021, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima di kemnaker.go.id" beberapa hal yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak dapat disalurkan karena masalah rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak tercatat dan rekening dibekukan oleh bank.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

3. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Mau Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN? Begini Caranya!

4. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

5. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap

Bantuan dana yang akan diterima dalam program ini adalah sebesar Rp600.000 selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang diserahkan melalui dua termin atau gelombang. Sehigga setiap termin akan memperoleh Rp1,2 juta.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler