Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 di 34 Provinsi, Kalbar Rp2.399.698

9 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Bansos tunai atau BLT PKH berupa uang sebesar Rp600 ribu untuk lansia /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi telah menandatangani daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di 34 Provinsi di Indonesia

Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/2020 itu ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan upah minimum 2021 tidak naik atau sama saja dengan upah minimum tahun 2020 lalu.

Kebijakan ini sempat mendapatkan penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan, mereka juga meminta para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran Menaker dalam Menetapkan Upah Minimum 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenaker Percepat Pencairan Subsidi Bantuan Upah atau Gaji

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "Jakarta Masih Tertinggi! Ini Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 di 34 Provinsi" adapun alasan Menaker Ida tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 yakni karena kondisi perekonomian nasional yang merosot akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Menurut Ida, dengan dikeluarkannya surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil oleh pemerintah.

Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Melansir dari twitter resmi Kementrian Ketenagakerjaan, berikut ini Daftar Upah Minimum (UMP) di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2021:

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 3 Diterima Kemenaker RI

1.Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.031.

2. Sumatera Utara Rp2.499.423.

3. Sumatera Barat Rp2.484.041.

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.

5. Riau Rp2.888.563.

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383.

7. Jambi Rp2.630.161.

8. Bangka Belitung Rp3.230.022.

9. Bengkulu Rp2.213.604.

10. Lampung Rp2.431.324.

11. DKI Jakarta Rp4.276.349.

12. Banten Rp2.460.968.

13. Jawa Barat Rp1.810.350.

Baca Juga: Andin Cerai dari Al di Sinopsis IKATAN CINTA 9 Desember 2021 Malam Ini

14. Jawa Tengah Rp1.798.979

15. Jawa Timur Rp1.768.777.

16. DIY Rp1.765.000.

17. Bali Rp2.494.000.

18. NTB Rp2.183.883.

19. NTT Rp1.945.902.

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447.

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378.

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698.

23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093.

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803.

Baca Juga: Tanpa Berkas Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Dapat Dicairkan, Batasnya Hanya Sampai Akhir Bulan Januari

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800.

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722.

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014.

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710.

 

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328.

30. Gorontalo Rp2.586.900.

31. Maluku Rp2.604.960.

32. Maluku Utara Rp2.721.530.

33. Papua Rp3.516.700.

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

34. Papua Barat Rp3.184.22.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler