WARTA PONTIANAK- Bertujuan agar UMKM tetap bertahan di masa pandemi Covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) masih berikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk nikmati BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan hingga 31 Januari 2021.
BRI yang memiliki kewenangan yang ditunujuk pemerintah terus membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin lakukan pengajuan atas BLT UMKM tersebut yang dikutip dari berita Antara dengan judul artikel 'Direktur Mikro BRI Supari menyatakan BRI membuka pintu lebar untuk para UMKM'.
Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar di Facebook, Pemilik KIS Otomatis Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta?
Selain itu demi memudahkan masyarakat BRI meberikan alur pengajuan dan informasi data penerima melalui e-form BRI.
Sejauh ini Kemenkop UMKM sudah mengucurkan dana untuk membantu pelaku UMKM sebesar Rp 18,7 triliun.
Sementara itu, sebagai Bank terpercaya dari Pemerintah Indonesia, BRI telah memenuhi target penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 7,8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Cek Namamu Disini, BLT Subsidi Gaji Untuk 21 Juta Karyawan Sudah Cair
Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun tata cara mengecek NIK KTP di E-Form BRI adalah sebagai berikut:
1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Ini, Dipastikan Bisa Langsung Cair
2. Isi nomor NIK KTP
3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Tepis Isu BLT Berlanjut di 2022, Ini penjelasan Erick Thohir
6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya;
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Buruan Cek, Ini Dia Daftar Penerima BLT Anak Seklah Rp3,4 Juta
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini