Seorang Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi asal Jatim Ditembak Mati Polda Sumut

15 Januari 2021, 17:28 WIB
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26,9 Kg Sabu Sindikat Antar Provinsi /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Pengiriman sabu seberat 26,9 KG dari sindikat narkoba antar provinsi jaringan Medan-Aceh-Jawa berhasil diungkap oleh Polda Sumut bersama Polrestabes Medan.

Empat pelaku ditangkap, satu diantaranya terpaksa ditembak mati akibat melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku yang ditembak mati Misbahus Surur (31), warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Kasus Arisan Online Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap Polda Sumsel, Sang Owner Ditangkap di Aceh

Sementara 3 pelaku lainnya yang ditangkap dalam keadan hidup-hidup Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.

"Pelaku yang ditembak mati bertugas membawa 25 Kg sabu ke Surabaya," terang Kaplda Sumut.

Pengungkapan 26,9 Kg narkoba jenis sabu dilakukan dari 2 lokasi. Pertama di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, dan kedua di hotel kawasan Medan Baru. Pelaku Misbahus meregang nyawa saat penyergapan di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Senin, 11 Januari 2021.

"Dari tangan kurir tersebut disita 25 bungkus plastik Teh Cina berisi sabu dengan berat 25 Kg," jelasnya.

Baca Juga: Polres Makassar Berhasil Bongkar Peredaran Belasan Ribu Kosmetik Ilegal

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler