Siapkan NISN dari KIP untuk mengecek sebagai Penerima Rp1 Juta

16 Januari 2021, 17:05 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi untuk menunjang kebutuhan kuliah /Tangkapan layar laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Bagi siswa penerima bantuan PIP dapat mengecek di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan menyiapkan NISN dari KIP

Bantuan kembali disalurkan pemerintah kepada siswa/peserta didik usia sekolah/madrasah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

KIP sendiri merupakan identitas bagi penerima bantuan PIP. Selain itu KIP juga merupakan jaminan dan kepastian bahwa siswa tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: PIP Bisa Dicairkan Jika Sudah Penuhi Syarat In!

Sebelum mendapatkan bantuan PIP, KIP harus diaktivasi terlebih dahulu, untuk dilakukan aktivasi data dengan daposik, dengan cara berikut ini:

Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.

Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Cek NISN untuk Pencairan Bantuan PIP, Jangan Lupa Input Nama Ibu Kandung!

1.SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun

2. SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun

3. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.

Siswa dan pihak sekolah juga dapat cek apakah nama siswa tersebut menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak dengan cara cek pada laman berikut ini:

- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

- Scroll laman tersebut

- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung

- Klik Cari

- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Baca Juga: Simak Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler