PIP Bisa Dicairkan Jika Sudah Penuhi Syarat In!

- 23 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar /Dok. Pikiran Rakyat/

WaARTA PONTIANAK - Selain terdaftar sebagai lembaga pendidikan formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), penerima PIP mesti harus penuhi beberapa syarat berikut.

Cara menggunakan Kartu Indonesia Pintar ini adalah para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.

Tidak kalah pentingnya jika ingin mendapatkan bantuan PPIP ini adalah selain terdaftar sebagai peserta didik formal, para penerima bantuan ini juga haruslah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cek NISN untuk Pencairan Bantuan PIP, Jangan Lupa Input Nama Ibu Kandung!

Sementara untuk mengetahui apakah kita terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PIP Kemendikbud, anda bisa harus melakukan beberapa langkah berikut.

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Klik 'Cek Data'
5. Kemudian muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Setelah melakukan beberapa langkah tersebut, dapat diketahui apakah peserta didik bisamendapatkan program PIP.

Baca Juga: Simak Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Seperti diketahui bahwa PIP ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yaitu Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui kartu Indonesia pintar KIP dengan secara tunai kepada para penerima manfaat mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x