Cek di kemnaker.go.id! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Buruan Cairkan Segera

18 Januari 2021, 12:00 WIB
Buruan Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021 /freepik/

WARTA PONTIANAK- Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan pemerintah. Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima atau tidak, cek di kemnaker.go.id sekarang. 

Dilansir di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa pada Januari 2021 Kemnaker akan menyalurkan dana transfer subsidi gaji bagi pekerja sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

 

Berikut cara cek secara online BLT BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya badanyak terdapat masalah terutama soal rekening.

Baca Juga: Kemenaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening! Lihat Besaran Totalnya Disini

"Data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair, Mulai dari Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah! Cek Penerimanya Disini

Berikut ini pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

3. Mencantumkan NIK

4. Memiliki rekening aktif, dan

Baca Juga: Sudah Cair di Bulan Januari 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT Lansia Rp2,400.000

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler