Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan

23 Januari 2021, 09:52 WIB
Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan /ANTARA/Yudhi Mahatma

WARTA PONTIANAK- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pogram Keluarga Harapan (PKH) 2021 selain untuk lansia, Ibu hamil, anak usia dini, juga untuk penyandang disabilitas berat serta bagi anak sekolah.

BLT PKH 2021 ini ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening

- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun

- Penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun

- Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun

Selain itu, bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Pendidikan anak SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun

- Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

- Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT PKH melalui link dtks.kemensos.go.id

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH. ***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler