WARTA PONTIANAK- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menggelontorkan dana khusus bagi pelaku usaha pada 4 Januari 2021 kemarin. Untuk medapatkan bantuan ini dapat di cek di eform.bri.co.id.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dikhususkan bagi mereka yang mendaftar di 2020 namun belum lolos dan dicairkan di Januari 2021 ini.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO dan tercatat di link eform.bri.co.id/bpum.
Untuk pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa cek secara online di eform tersebut dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut cara cek online di laman eform BRI:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Kemudian klik Proses Inquiry
Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuan pada bank terdekat.
tidak hanya cukup sampai disitu saja, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah;
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
Baca Juga: Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek kemnaker.go.id dan Cairkan Dananya Sekarang
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:
1. WNI
Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR ***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini