Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021

- 21 Januari 2021, 09:31 WIB
Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021
Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021 /antara

WARTA PONTIANAK- Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bagi pelaku UKM yang telah mengajukan, mesti harus mengecek secara berkala di link eform.bri.co.id. Pasalnya, pencairan  hanya sampai 31 Januari 2021.

Artinya, hanya tinggal 10 hari ke depan mereka yang mengajukan bisa mengurus segala kelengkapan berkas untuk pencairan dana bantuan ini ke bank yang ditunjuk pemeritah.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM, diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) hingga 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dicairkan, Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang

BPUM BLT UMKM ini merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BLT UMKM.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek kemnaker.go.id dan Cairkan Dananya Sekarang

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh syarat sudah dilengkapi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak memiliki kredit di bank

6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

7. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha

Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

2. Diusulkan oleh lembaga pengusul

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

4. Kementerian/lembaga

5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera

6. Cantumkan nomor telepon

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x