WARTA PONTIANAK- BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan pemerintah. Segini besarannya, cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah anda sebagai penerima bantuan jenis ini.
Perlu diketahui, karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I dan II adalah yang memiliki rekening bermasalah.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek eform.bri.co.id, Ajukan Pencairan ke BRI Sekarang
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.
Berikut ini daftar mereka yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan atau syarat mutlak yang ditetapkan Kemenaker.
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening