WARTA PONTIANAK- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang terdaftar di tahun 2020 namun bermasalah dengan rekening. sehingga program ini dilanjutkan kembali di tahun 2021.
sebagaimana yang diketahui, tahun lalu sebanyak 12 juta orang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian program ini berlanjut di 2021 dengan total penerima mencapai 294.160 orang.
Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut;
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website
5. Klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
Baca Juga: Ini Sederet Daftar Penerima BLT PKH 2021! Cek Rekening Anda, Dana Transfer Sudah Disalurkan
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Dikutip dari laman Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaa 2020 yang belum tersalurkan sebanyak, dengan data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
"Di samping itu, data riil penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagekerjaan saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.
Rencananya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu bakal dilakukan hingga akhir Januari 2021 ini. Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.
Rincian penyaluran adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen), sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Dihentikan? Ini Penjelasan Menaker Ida
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.***