BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

- 30 Januari 2021, 10:10 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

WARTA PONTIANAK- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang terdaftar di tahun 2020 namun bermasalah dengan rekening. sehingga program ini dilanjutkan kembali di tahun 2021. 

sebagaimana yang diketahui, tahun lalu sebanyak 12 juta orang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian program ini berlanjut di 2021 dengan total penerima mencapai 294.160 orang.

Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut;

Baca Juga: Pesan Sri Mulyani Soal Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan: Jika Data Cocok, Otomatis Terkonfirmasi Penerima BLT

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x