Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima Tenaga Kesehatan di Tahun 2021

4 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia akan tetap memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 ini.

Besaran insentif yang diterima pun, nantinya akan sama dengan jumlah insentif yang diterima pada tahun sebelumnya.

"Kita akan menjaganya, agar insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan di tahun 2021 ini tetap sama dengan tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemkab Jayawijaya Tambah Satu Bangunan Baru Tampung Pasien Covid-19

Ia mengatakan, hingga kini belum ada perubahan kebijakan mengenai besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan di tahun 2021.

Konsilidasi masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan guna meninjau kembali besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Meski demikian, Askolani menjelaskan, bahwa pemerintah akan mempertimbangkannya, karena di tahun 2021 ini program vaksinasi sudah mulai berjalan. Maka dari itu, tenaga kesehatan yang membantu melakukan vaksinasi juga akan diberikan insentif.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Langsung Vaksinasi Massal Bagi 6000 Nakes DKI Jakarta

"Sesuai keuangan negara, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian implementasinya perlu ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan telah menyebutkan besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan di tahun 2021.

Baca Juga: Dunia Industri dan Pendidikan Vokasi Harus Bersinergi

Disebutkan dalam surat itu, bahwa besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan berkurang 50 persen, dan kebijakan itu akan mulai berlaku sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, dengan rincian besarannya adalah di bawah ini.

  1. Dokter spesialis Rp7,5 juta per orang setiap bulannya.
  2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per orang setiap bulannya.
  3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta per orang setiap bulannya.
  4. Bidan dan perawat Rp3.750.000 per orang setiap bulannya.
  5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang setiap bulannya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Pemerintah Tak Pernah Larang Mendirikan Organisasi, Asalkan?

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, disebutkan besaran insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan per orang setiap bulannya adalah sebagai berikut :

  1. Dokter spesialis Rp15 juta.
  2. Dokter umum dan gigi Rp10 juta.
  3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta
  4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.
  5. Santunan kematian Rp300 juta per orang.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler