Mulai Hari ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

1 Maret 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi mobil baru /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan/

 

WARTA PONTIANAK - Untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan mobil dan motor yang sempat turun pada saat pandemi Covid-19 di tahun lalu, pemerintah mulai memberlakukan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan roda empat maupun roda dua.

Baca Juga: Ini Tanda Kampas Rem pada Kendaraan Harus Segera Diganti

Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 1 Maret 2021.

Sebagai informasi, gratis PPnBM hanya berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria seperti berikut:

- Mobil dengan mesin di bawah 1500 cc.
- Berpenggerak roda 4x2.
- Mengandung konten lokal sebesar 70 persen.

Baca Juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

"Pemberlakukan kebijakan DP 0 persen ini hanya untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo belum lama ini.

Kebijakan DP 0 persen ini nantinya akan berlaku hingga akhir Desember 2021.

BI berharap kebijakan itu bukan hanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat saja, namun juga untuk mendorong pertumbuhan kredit otomatif yang menurun pada tahun lalu akibat Covid-19.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bingung Isi Daya, Ada Aplikasi Charge.IN dari PLN

Tak hanya itu, bagi yang ingin membeli mobil, ada pula relaksasi 100 persen alias gratis PPnBM.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler