Simak Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR untuk PNS Tahun 2021

1 Maret 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan ditahun 2021 ini. 

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Sementara itu,  seperti diberitakan Zona Priangan berjudul "Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah" pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Simak Cara Lengkap Dapat Token Listrik Gratis di Bulan Maret 2021

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

13. Calon PNS atau Honorer.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Zona Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler