WARTA PONTIANAK - Untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan mobil dan motor yang sempat turun pada saat pandemi Covid-19 di tahun lalu, pemerintah mulai memberlakukan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Ini Tanda Kampas Rem pada Kendaraan Harus Segera Diganti
Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Sebagai informasi, gratis PPnBM hanya berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria seperti berikut:
- Mobil dengan mesin di bawah 1500 cc.
- Berpenggerak roda 4x2.
- Mengandung konten lokal sebesar 70 persen.
Baca Juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
"Pemberlakukan kebijakan DP 0 persen ini hanya untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo belum lama ini.
Kebijakan DP 0 persen ini nantinya akan berlaku hingga akhir Desember 2021.