Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara

- 28 Februari 2021, 18:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara
Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Bisnis uang palsu semakin marak di Indonesia, walaupun banyak yang terungkap, namun bisnis itu tetap dilakoni oleh warga yang menginginkan mendapatkan keuntungan dari bisnis haramnya tersebut.

Seperti baru-baru ini, jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur, sukses mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun, pada Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar

Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp1,4 Miliar di Bandara Soetta

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x